Lex Specialis di Era Keterbukaan Informasi
Sering pertanyaan dilontarkan tentang posisi wartawan di era keterbukaan informasi publik, khususnya yang terkait dengan tugas-tugas keseharian jurnalis dalam memburu bahan berita. Setelah terbit UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang berlaku mulai 1 Mei 2010, di manakah posisi wartawan dan bagaimana dia harus bekerja?
Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukumnya dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) sebagai dasar etiknya. Dengan UU Pers itu, kebebasan wartawan dalam bekerja diakui oleh negara dan siapa saja yang menghalangi tugas wartawan diancam dengan sanksi pidana yang berat. Kemerdekaan pers menjadi bagian dari hak asasi manusia, dan dengan kemerdekaan tersebut diharapkan demokrasi di Indonesia makin maju serta hak-hak individu dihargai dan kesejahteraan rakyat ditingkatkan.
Ketika UU KIP diberlakukan, positioning wartawan meningkat bukan lagi sekadar pemburu berita, namun juga secara perorangan diakui haknya untuk mengakses informasi publik. UU ini menegaskan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Sebagai bagian dari warga negara, wartawan memiliki hak asasi untuk mengakses informasi publik di badan-badan publik, baik badan publik negara maupun non-negara. Namun pelaksanaan hak ini harus tunduk kepada prosedur yang diatur dalam UU KIP, yang tentu saja membutuhkan waktu untuk mendapatkan informasi yang diminta.
UU ini mengatur, pemohon informasi publik harus memberi kesempatan kepada badan publik selama 10 hari untuk menyiapkan dokumen atau arsip yang diminta. Jika informasi tersebut tidak dalam penguasaan badan publik atau karena kendala lain, badan publik bisa meminta penundaan selama tujuh hari. Bila selama 17 hari tidak diberikan informasi yang diminta atau informasi tidak sesuai dengan permintaan, barulah pemohon informasi bisa mengajukan keberatan kepada atasan badan publik. Jawaban keberatan ditunggu hingga 30 hari kerja, jika tidak ada jawaban atau jawaban tidak sesuai yang dimaksud, pemohon informasi bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Waktu yang panjang untuk mendapatkan informasi jelas tidak sesuai dengan standar kerja wartawan. Bagi wartawan, informasi yang akan diterbitkan atau ditayangkan di medianya harus bisa disajikan secepat mungkin dengan akurasi yang tinggi. Kecepatan penayangan berita dan kelengkapannya menjadi tolok ukur dalam bisnis media saat ini. Media yang kalah cepat menyajikan informasi dengan standar mutu dan waktu, akan tergilas oleh tingkat kompetisi media yang ketat.
Karena itu, Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan menyatakan, UU Pers merupakan lex specialis bagi wartawan dalam bekerja di era keterbukaan informasi publik. Wartawan, katanya, tidak bisa bekerja dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP. Wartawan tidak bisa menunggu informasi, dia harus menjemput informasi. Jadi UU Pers bukan saja lex specialis dalam tindak pidana yang terkait pertanggungjawaban karya wartawan, tetapi juga lex specialis dalam kerja profesional wartawan.
Dalam berbagai kesempatan sosialisasi tentang keterbukan informasi publik, saya jelaskan tentang posisi UU Pers yang lex specialis itu. Posisi ini tidak mengurangi hak wartawan sebagai warga negara untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik.
Bila wartawan atas nama pribadi ingin mendapatkan dokumen atau arsip yang terbuka untuk umum, bukan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP, maka dia harus ikuti prosedur pengajuan informasi yang diatur oleh UU ini. Bila terjadi sengketa, penyelesaian akan dilakukan melalui mediasi dengan asas kekeluargaan, tertutup, dan win-win solution. Bila toh informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan, maka wartawan secara pribadi ataupun kelompok yang tidak mengatasnamakan profesi, mereka dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi melalui persidangan ajudikasi nonligitasi yang terbuka dan berasaskan pembuktian.
Dengan UU Pers dan KEWI, kebebasan wartawan dibatasi oleh hak sumber berita. Hak-hak ini berupa hak jawab, hak tolak, dan hak untuk disembunyikan identitasnya atau untuk tidak memuat keterangannya yang bersifat off the record. Jadi informasi bisa diminta dari badan publik dengan menggunakan UU Pers, namun wartawan tidak boleh menyiarkan keterangan latar belakang atau informasi lain yang dinyatakan off the record oleh sumber berita.
Itulah benang merah yang penting mengenai posisi wartawan di hadapan UU Pers dan UU KIP. Dua UU ini saling melengkapi dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kemajuan demokrasi di Tanah Air. UU Pers memberikan kebebasan bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya, sedangkan UU KIP mengembalikan hak asasi warga negara atas informasi publik. Pendeknya, informasi sudah ‘’dikepung’’ dari dua jurusan. Tidak boleh lagi ada informasi publik yang disembunyikan atau ditunda penerbitannya.
Kalaupun ada informasi yang masuk dalam kategori rahasia (dikecualikan), pengecualian itu bersifat ketat dan terbatas. Ketat berarti tidak serta merta dinyatakan rahasia, harus berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terbatas berarti memiliki masa retensi. Setiap informasi rahasia ada batas waktunya. Di Amerika Serikat misalnya, sebagian besar arsip rahasia operasi intelijen dan militer akan dibuka kepada umum setelah berusia 20 tahun atau lebih.
Karena itu, kemunculan situs Wikileaks yang membocorkan informasi-informasi rahasia intelijen, militer, dan negara dalam masa retensi arsip menjadi kegoncangan besar dan mengacak-acak aturan tentang informasi yang dirahasiakan. Wikileaks menjadi fenomena baru di abad informasi digital ini, yang pada dasarnya ‘’menggugat’’ kemapanan aturan tentang masa retensi arsip. Asumsinya, semua informasi harus terbuka dan semua pihak yang terlibat dalam arus informasi ini harus siap dengan konsekuensinya.
Bagi saya, tetap harus ada informasi yang dikecualikan untuk menjamin stabilitas sistem dan keseimbangan antara kepentingan umum dan privat. Misalnya, informasi pribadi untuk perorangan yang bukan pejabat publik perlu dilindungi oleh undang-undang tersendiri. UU KIP hanya menyinggung sedikit tentang informasi rahasia pribadi ini, dengan menyebutkan bahwa informasi rahasia pribadi hanya bisa dibuka oleh pemilik informasi dan penegak hukum.
Kalau ditanyakan, apakah SMS termasuk rahasia pribadi di antara suami istri atau apakah akun Facebook atau Twitter termasuk juga rahasia pribadi? Saya jawab ‘’Ya’’. SMS dan akun adalah bagian dari privacy communication yang seharusnya dengan jelas dilindungi oleh suatu undang-undang khusus tentang rahasia pribadi (Privacy Act), sebagaimana diterapkan di sejumlah negara. Karena belum ada undang-undangnya atau karena ketidaktahuan pemilik rahasia pribadi, banyak informasi rahasia justru dibuka sendiri oleh pemiliknya! Itulah yang saya amati dari penggunaan Facebook dan Twitter serta perilaku berkomunikasi di antara bangsa kita.
Good article